Siaran Pers: PENGESAHAN UU KIP

Tak Ada Lagi Alasan Menolak Akses Informasi Publik

Institut Studi Arus Informasi (ISAI) menyambut baik pengesahan RUU Keterbukaan Informasi Publik (RUU KIP), hari ini 3 April 2008 menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu menandai kemenangan masyarakat atas hak untuk memperoleh informasi publik. Tidak ada alasan lagi bagi badan publik termasuk pemerintah untuk tidak melayani akses informasi masyarakat. Kita patut mengapresiasi perjuangan dari DPR RI baik periode 1999-2004 maupun sekarang (2004-2009) yang sejak 2001 memperjuangkan terwujudnya Undang-Undang ini.

Namun, ISAI memberi catatan masih adanya pasal-pasal yang berpotensi menghambat hak masyarakat memperoleh informasi publik. Pertama, pasal tentang pemohon informasi harus warga negara atau badan hukum Indonesia. Hal ini akan menimbulkan diskriminasi informasi dimana orang asing termasuk jurnalis asing tidak bisa mengakses informasi dari badan publik di Indonesia. Selain bertentangan dengan standar internasional hak atas informasi publik, ketentuan ini membuat kita menutup diri dari arus informasi global.

Kedua, keharusan pemohon informasi mencantumkan alasan. Kita mengkhawatirkan ketentuan ini digunakan sebagai alasan pejabat publik untuk tidak memberi informasi yang diminta oleh masyarakat jika alasan itu dinilai tidak sesuai pejabat/badan publik.

Ketiga, adanya sanksi bagi penggunaan informasi yang secara sengaja melawan hukum. ”Ketentuan itu memang tidak secara langsung menghukum pengguna informasi. Tapi dapat menimbulkan ketakutan publik mengakses informasi. Ini kontraproduktif dengan tujuan UU KIP itu sendiri,” kata Faisol, Koordinator Program Advokasi ISAI.

Hadirnya UU KIP merupakan awal dari sebuah perjuangan panjang mewujudkan hak masyarakat. Oleh karena itu, ISAI mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menggunakan undang-undang ini dengan cara mengakses informasi publik yang dibutuhkan dan ikut mengawasi implementasi.



Jakarta, 3 April 2008
Irawan Saptono
Direktur Eksekutif